Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Kidang mengacu pada Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh para Kepala Urusan. Dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerja, Kepala Desa dibantu oleh Kepala Dusun sebagai unsur pelaksana kewilayahan.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, setiap program dan kegiatan desa dimusyawarahkan bersama Tokoh Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK, dan Karang Taruna. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.
Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik berkat kerja sama, kedisiplinan, dan kesungguhan perangkat desa serta dukungan penuh dari seluruh masyarakat Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Kepala Desa Kidang | Tarnadi, S.pd. |
| Sekretaris Desa | Ruslan Jayadi, S.pd. |
| Kepala Seksi Pemerintahan | Massuriadi |
| Kepala Seksi Kesejahteraan | Roni Saputra, S. Pd. |
| Kepala Seksi Pelayanan | Candrawati |
| Kepala Urusan TU dan Umum | Muhahmmad Amin |
| Kepala Urusan Keuangan | Jumisah, S.p |
| Kepala Urusan Perencanaan | Arip Sukmana |
© 2025 Pemerintah Desa Kidang Lombok Tengah