A. Visi

Terwujudnya kehidupan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kidang yang Aman, Kolaboratif, Unggul dan Responsif (Akur).

B. Misi

Untuk mewujudkan Kidang yang "AKUR", maka misi yang akan dijalankan dalam masa periode kedepan antara lain:

  1. Memformulasikan sistem keamanan desa atau keamanan swakarsa dengan melibatkan sumber daya manusia (SDM) dari aparat penegak hukum yang ada di Desa Kidang serta kelompok-kelompok keamanan masyarakat. Langkah ini merupakan ikhtiar sosial untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, menjaga stabilitas kemasyarakatan, serta mendukung kegiatan usaha dan keagamaan yang berlandaskan kolaborasi partisipatif dan komunikatif.
  2. Meningkatkan kolaborasi antar kelembagaan di desa dengan instansi pemerintah maupun lembaga swasta untuk membangun sinergi dalam peningkatan kualitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, serta memiliki daya saing dalam menghadapi era globalisasi.
  4. Membangun sistem tata kelola pemerintahan desa yang baik dan andal, dengan aparatur desa yang produktif dan responsif dalam pelayanan serta pembangunan. Aparatur desa diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan yang berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan.

Arah Kebijakan

  1. Memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan serta kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan di tingkat desa, seperti perayaan HUT RI, HUT Desa, dan hari-hari besar lainnya.
  2. Melakukan penataan administrasi dan pembenahan internal pemerintah desa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
  3. Memberdayakan lembaga desa dan mengoptimalkan kegiatan kepemudaan sebagai upaya meningkatkan partisipasi aktif para pemuda dalam pembangunan desa.
  4. Memperkuat keberadaan BUMDes sebagai pusat perekonomian desa melalui perbaikan tata kelola, pengembangan unit usaha baru, serta menjalin kemitraan dengan pihak ketiga guna meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
  5. Menata lingkungan perdesaan melalui pemeliharaan dan pembangunan prasarana/infrastruktur yang sesuai dengan potensi dan kemampuan desa, serta meningkatkan kualitas infrastruktur yang sudah ada.

© 2025 Pemerintah Desa Kidang Lombok Tengah

Chat WhatsApp