| No | Judul | File |
|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian | Download |
| 2 | Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 | Download |
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah | Download |
| 4 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa | Download |
| 5 | Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029 | Download |
| 6 | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Download |
| 7 | Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Download |
| 8 | Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024 | Download |
| 9 | Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi | Download |
| 10 | Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih | Download |
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang
didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk
menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat
ekonomi
kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong
royong,
kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan
pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000
koperasi desa dengan nama Koperasi Desa, dan akan dilakukan launching Koperasi
Desa bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini
bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
| NO | NAMA | KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | M. REZA TRIBULQIH EVENDI, S.Pt | Ketua | Dusun Selong Lauk |
| 2 | MAHYIP, S.PDi | Sekretaris | Dusun Peras |
| 3 | MARIAWI, S.PD | Bendahara | Dusun Bulurundak |
© 2025 Pemerintah Desa Kidang Lombok Tengah